Hak Asasi Manusia & Demokrasi dalam Keadaan Darurat Negara
Abstract
Negara hukum yang ideal ’tidak hanya menjamin keteraturan, tetapi juga menjamin kebebasan individu dan partisipasi publik’. Menjamin kebebasan individu dan partisipasi publik melalui kerangka hukum yang kuat, seperti undang-undang yang melindungi hak berpendapat, berkumpul, dan akses informasi publik, serta memastikan proses demokrasi yang transparan dan adil. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan kebijakan dan pembangunan, didukung oleh kesadaran kritis dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif dan inklusif. Arah reformasi hukum di Indonesia menuju terwujudnya negara hukum yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan untuk Indonesia Emas 2045, berfokus pada penegakan supremasi hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi, serta peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem hukum. Relasi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), dan demokrasi bersifat dialektis karena ketiganya saling memengaruhi dan bergantung satu sama lain secara timbal balik. Hukum memberikan kerangka legal untuk melindungi HAM dan menjamin pelaksanaan demokrasi, sementara demokrasi memastikan hukum diterapkan secara adil dan menghormati hak-hak individu. HAM juga berfungsi sebagai pilar penting bagi demokrasi, karena nilai-nilai seperti keadilan, kesetaraan, dan partisipasi masyarakat yang diusung HAM memperkuat legitimasi dan keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi

