Conflict Resolution Process Between PT Bangka Asindo Agri and Kenanga Community in 2019
Proses Resolusi Konflik Antara PT. Bangka Asindo Agri dan Masyarakat Kenanga Tahun 2019
Abstract
Peneltian ini membahas mengenai proses resolusi konflik antara PT. Bangka Asindo Agri dan masyarakat Kenanga tahun 2019. Konflik tersebut disebabkan oleh adanya pencemaran udara dari limbah pabrik milik PT. Bangka Asindo Agri yang diduga mengganggu kenyamanan masyarakat Kenanga. Upaya resolusi konflik telah dilakukan dalam beberapa tahun sejak tahun 2017. Akan tetapi upaya tersebut belum berhasil mengendalikan konflik yang ditandai dengan adanya upaya-upaya resolusi konflik lain melalui mediasi hingga tahun 2019 bersama dengan Bupati Bangka. Namun mediasi tersebut belum juga berhasil untuk mengendalikan konflik. Sebab, hingga Maret 2020 masih terjadi gejolak konflik antar dua pihak tersebut yang kemudian berakhir pada penahanan 6 masyarakat Kenanga atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan. Maka perlu untuk mengetahui apa faktor penyebab belum berhasilnya mediasi pada resolusi konflik antara PT. Bangka Asindo Agri dan masyarakat Kenanga tahun 2019 tersebut. Teori yang digunakan adalah teori konflik dari Ralf Dahrendorf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik Analisi data yaitu menggunakan reduksi data, Penyajian data, dan Penarikan Kesimpulan. Hasilnya proses resolusi konflik dilakukan melalui mediasi pada 8 Desember 2019 bersama dengan Bupati Bangka sebagai mediator. Proses mediasi berjalan alot namun pada akhirnya dapat mendapatkan kesepakatan yang dilakukan dalam beberapa tahapan yakni (1) pemetaan mediasi. (2) menyusun desain intervensi. (3) melakukan dengar pendapat. (4) mengembangkan iklim konflik yang kondusif. (5) transformasi elemen konflik. (6) merumuskan alternatif keputusan bersama. (7) memilih satu alternatif yang disepakati bersama. (8) melaksanakan kesepakatan. Ditemukan ada beberapa faktor yang menyebabkan proses resolusi konflik ini dikatakan belum berhasil mengendalikan konflik yakni (1) pengakuan, yakni PT. Bangka Asindo dan masyarakat Kenanga tetap saling mempertahankan kepentingannya. PT. Bangka Asindo Agri dalam menyampaikan kepentingannya berupaya untuk tetap ingin menjalankan aktivitas pabriknya karena menilai aroma tidak sedap dari pabriknya telah jauh berkurang. Sedangkan masyarakat Kenanga juga berupaya mempertahankan keinginannya untuk meminta pabrik PT. Bangka Asindo Agri tutup dan berhenti beroperasi. (2) menyetujui aturan main, yakni PT. Bangka Asindo Agri sebagai pihak penyebab konflik melanggar kesepakatan hasil mediasi tahun 2019.
Keywords:
Masyarakat Kenaga, Mediasi, PT. Bangka Asindo Agri, Resolusi KonflikDownloads
Downloads
References
How to Cite
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fadhilah Nur Rahmadhini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA).
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.