Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalibaru RW 02 Cilincing Jakarta Utara
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalibaru RW 02 Cilincing Jakarta Utara
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di RW 02 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin berkembang melalui platform digital. Modus kejahatan yang sering digunakan pelaku adalah penipuan lowongan kerja bergaji tinggi ke luar negeri, terutama yang mengarah pada eksploitasi di sektor scamming dan judi online. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan partisipatif, pemaparan materi, diskusi interaktif, serta evaluasi pengetahuan melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan, 70% peserta belum memahami konsep dasar TPPO, namun setelah sesi edukasi terjadi peningkatan signifikan pada pemahaman warga mengenai definisi, ciri modus, kelompok rentan, dan langkah pencegahan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendukung untuk memperkuat deteksi dini dan menciptakan sistem perlindungan yang efektif dalam mencegah TPPO di tingkat komunitas.
Kata Kunci: TPPO, edukasi masyarakat, modus perekrutan, pencegahan kejahatan, Kalibaru.
ABSTRACK
This community service activity was carried out in RW 02 Kalibaru, Cilincing, North Jakarta, with the aim of increasing residents’ awareness of the dangers of Human Trafficking (TPPO), which has increasingly developed through digital platforms. A common modus operandi used by perpetrators involves fraudulent job offers promising high salaries abroad, particularly those leading to exploitation in online scamming and illegal gambling networks. The methods employed in this program included participatory counseling, material presentation, interactive discussions, and knowledge evaluation through pre-tests and post-tests. The results indicate that prior to the counseling session, 70% of participants did not understand the basic concept of TPPO. However, after the educational activities, there was a significant improvement in residents’ understanding of its definition, modus operandi, vulnerable groups, and prevention measures. This activity highlights the importance of collaboration among communities, government institutions, and supporting organizations to strengthen early detection and establish an effective protection system to prevent human trafficking at the community level.
Keywords: Human trafficking, community education, recruitment modus, crime prevention, Kalibaru.