Kebijakan Plagiarisme
Untuk menjaga integritas akademik dan memastikan orisinalitas setiap artikel yang dipublikasikan, NIRWANA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menerapkan kebijakan pemeriksaan plagiarisme terhadap seluruh naskah yang dikirimkan.
1. Pemeriksaan Plagiarisme
Semua naskah yang masuk akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan (misalnya Turnitin atau sistem sejenis) sebelum diproses ke tahap peer review.
Tim editor meninjau setiap laporan kemiripan untuk memastikan bahwa naskah tersebut orisinal dan disitasi dengan benar.
2. Batas Kemiripan
Naskah dinyatakan dapat diproses apabila memiliki indeks kemiripan ≤25%, dengan pengecualian untuk:
-
Daftar pustaka
-
Kutipan langsung yang disertai sitasi
-
Istilah umum yang lazim digunakan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat
Naskah dengan kemiripan di atas 25% akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki, atau dapat ditolak jika ditemukan duplikasi yang substansial.
3. Bentuk Kemiripan yang Tidak Diterima
Dilarang keras:
-
Kemiripan pada bagian pendahuluan, metode pelaksanaan, hasil kegiatan, maupun pembahasan tanpa sitasi yang tepat
-
Self-plagiarism atau penggunaan kembali karya sendiri yang sudah diterbitkan tanpa pemberitahuan
-
Pengambilan konten, data, atau laporan kegiatan dari sumber lain tanpa izin dan tanpa atribusi
4. Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib memastikan:
-
Naskah merupakan karya asli dan belum pernah diterbitkan
-
Semua kutipan dan referensi dicantumkan dengan benar
-
Tidak ada pengambilan teks, data, atau gambar tanpa atribusi
-
Pemeriksaan plagiarisme dilakukan sebelum mengirimkan naskah
5. Pertimbangan Etis dan Tindakan
Tim editor berhak melakukan pemeriksaan ulang pada tahap mana pun dalam proses editorial.
Jika plagiarisme ditemukan setelah publikasi, artikel dapat ditarik kembali (retraction) sesuai pedoman COPE.
Penulis yang terbukti mengirimkan naskah dengan plagiarisme berat dapat dikenakan sanksi, termasuk blacklist untuk pengiriman naskah berikutnya.